TRIBUN-VIDEO.COM - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang menangkap 6 tersangka kasus dugaan asusila kepada Melati (nama samaran) yang merupakan bocah perempuan 11 tahun, Rabu (17/7/2019).
Enam tersangka yang ditangkap tersebut adalah, RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).
Kesemuanya merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatam Jabung. Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi korban. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.
Kanit PPA Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.
Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019). Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.
Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci. Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW, EM dan MA sudah terlebih dahulu nongkrong.
Usai berbincang dengan korban. RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan badan.
Mirisnya, usai berhubungan badan. AZ ingin menikmati korban pula. Tapi korban menolak. Hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.
Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi. Lagi-lagi korban diajak berbuat dosa.
SW yang sudah menunggu korban ingin mencabuli korban di sebuah kebun di dekat warung. Pada malam harinya, korban diajak ke rumah AA. Di sana, EM dan MA ingin menyentuh bagian tertentu dari tubuh korban.
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda. Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak," beber Yulistiana.
Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing. Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.
Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu dihadapan para penyidik atas perbuatannya. RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.
"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.
Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik. Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.
"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.
(Tribunjatim.com / Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ajak Ketemuan Seusai Kenal di FB, 6 Remaja dari Malang Malah Bikin Dosa Pada Bocah di Warung & Rumah, https://jatim.tribunnews.com/2019/07/....
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sudarma Adi
Enam tersangka yang ditangkap tersebut adalah, RF (18), AZ (22), AA (17) SW (18), EM, (16), dan MA, (16).
Kesemuanya merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatam Jabung. Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka yang menyetubuhi korban. Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.
Kanit PPA Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.
Perkenalan mereka dilakukan pada hari Selasa (9/7/2019). Penasaran ingin ketemu, akhirnya tersangka RF dan AZ menjemput korban di rumah korban yang tak jauh dari kediamannya.
Usai dijemput, korban diajak keduanya ke salah satu warung di Dusun Kunci. Di sanalah empat tersangka lain yakni AA, SW, EM dan MA sudah terlebih dahulu nongkrong.
Usai berbincang dengan korban. RF memberanikan diri untuk mengajak korban ke rumahnya.
Di dalam rumah itulah, tersangka RF mengajak paksa korban berhubungan badan.
Mirisnya, usai berhubungan badan. AZ ingin menikmati korban pula. Tapi korban menolak. Hingga akhirnya hanya menyentuh bagian sensitif korban.
Tak berselang lama, RF membawa korban kembali ke warung kopi. Lagi-lagi korban diajak berbuat dosa.
SW yang sudah menunggu korban ingin mencabuli korban di sebuah kebun di dekat warung. Pada malam harinya, korban diajak ke rumah AA. Di sana, EM dan MA ingin menyentuh bagian tertentu dari tubuh korban.
"Perbuatan asusila tersebut dilakukan secara bergiliran. Tidak hanya satu TKP, tetapi dilakukan di tiga TKP berbeda. Saat dicabuli, korban dalam kondisi sadar. Tapi karena korban ini lugu yang masih anak-anak itulah, sehingga saat dicabuli tidak berontak," beber Yulistiana.
Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing. Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.
Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu dihadapan para penyidik atas perbuatannya. RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.
"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.
Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik. Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.
"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.
(Tribunjatim.com / Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ajak Ketemuan Seusai Kenal di FB, 6 Remaja dari Malang Malah Bikin Dosa Pada Bocah di Warung & Rumah, https://jatim.tribunnews.com/2019/07/....
Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Sudarma Adi
6 Remaja Malang Cabuli Gadis 11 Tahun setelah Kenal di Facebook, Nekat dilakukan di Rumah dan Warung video phone beyonce mp3 | |
6 Likes | 6 Dislikes |
976 views views | 107K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 18 Jul 2019 |
No comments:
Post a Comment