Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Empat pengamen korban salah tangkap telah menjalani persidangan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu hanya pembacaan pihak kuasa hukum korban terkait alasan mengajukan praperadilan.
"Pada intinya kami membacakan mengenai alasan-alasan korban mengajukan praperadilan. Lalu bagaimana kedudukan pemohon dan termohon sendiri," ujar kuasa hukum korban, Okky Wiratama Siagian saat ditanyai TribunJakarta.com pada Senin (22/7/2019).
Saat di persidangan itu, Okky menjabarkan terkait keempat pengamen korban salah tangkap yang telah menjalani pengadilan sesat.
"Maka dari itu mewajibkan mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi untuk korban," ungkapnya.
Penundaan sidang lantaran pihak termohon belum siap untuk menjawab hal-hal yang diajukan keempat pengamen itu.
"Sesuai dengan KUHAP proses praperadilan ini kan cepat. Jadi setelah ini besok jawaban termohon," bebernya.
Sidang pengamen akan kembali bergulir pukul 09.00 WIB pada Selasa (23/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sebanyak empat pengamen korban salah tangkap menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Empat pengamen yang salah tangkap saat itu, masih berusia belasan tahun, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Mereka beralasan semenjak dinyatakan tak bersalah pada tahun 2016 silam, belum mendapatkan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan polisi.
Mereka pun menuntut ganti rugi berupa materil senilai Rp 165 juta untuk masing-masing korban.
Kasus salah tangkap itu berawal pada tahun 2013, mereka berempat dinyatakan bersalah oleh kepolisian lantaran melakukan pembunuhan antar pengamen lain dengan motif berebut lapak pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Padahal, bukti-bukti di lapangan saat itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak polisi.
Keempat pengamen itu, dipaksa mengaku dengan cara disiksa semasa berada di dalam tahanan kepolisian.
Sehingga mereka harus mendekam di balik jeruji besi di Tangerang.
Akan tetapi, kemudian terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukan pembunuh korban.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus mereka kemudian dibawa menuju meja hijau.
Menurut Kuasa Hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, Mahkamah Agung memutuskan keempat korban tidak bersalah melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
TRIBUN-VIDEO.COM, PASAR MINGGU - Empat pengamen korban salah tangkap telah menjalani persidangan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang itu hanya pembacaan pihak kuasa hukum korban terkait alasan mengajukan praperadilan.
"Pada intinya kami membacakan mengenai alasan-alasan korban mengajukan praperadilan. Lalu bagaimana kedudukan pemohon dan termohon sendiri," ujar kuasa hukum korban, Okky Wiratama Siagian saat ditanyai TribunJakarta.com pada Senin (22/7/2019).
Saat di persidangan itu, Okky menjabarkan terkait keempat pengamen korban salah tangkap yang telah menjalani pengadilan sesat.
"Maka dari itu mewajibkan mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi untuk korban," ungkapnya.
Penundaan sidang lantaran pihak termohon belum siap untuk menjawab hal-hal yang diajukan keempat pengamen itu.
"Sesuai dengan KUHAP proses praperadilan ini kan cepat. Jadi setelah ini besok jawaban termohon," bebernya.
Sidang pengamen akan kembali bergulir pukul 09.00 WIB pada Selasa (23/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sebanyak empat pengamen korban salah tangkap menuntut ganti rugi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu.
Empat pengamen yang salah tangkap saat itu, masih berusia belasan tahun, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16).
Mereka beralasan semenjak dinyatakan tak bersalah pada tahun 2016 silam, belum mendapatkan ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan polisi.
Mereka pun menuntut ganti rugi berupa materil senilai Rp 165 juta untuk masing-masing korban.
Kasus salah tangkap itu berawal pada tahun 2013, mereka berempat dinyatakan bersalah oleh kepolisian lantaran melakukan pembunuhan antar pengamen lain dengan motif berebut lapak pengamen di Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Padahal, bukti-bukti di lapangan saat itu tidak bisa dibuktikan oleh pihak polisi.
Keempat pengamen itu, dipaksa mengaku dengan cara disiksa semasa berada di dalam tahanan kepolisian.
Sehingga mereka harus mendekam di balik jeruji besi di Tangerang.
Akan tetapi, kemudian terbukti di persidangan bahwa korban yang tewas bukanlah pengamen, dan mereka bukan pembunuh korban.
Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, kasus mereka kemudian dibawa menuju meja hijau.
Menurut Kuasa Hukum korban dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, Mahkamah Agung memutuskan keempat korban tidak bersalah melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016.
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
4 Pengamen Korban Salah Tangkap di Cipulir Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel camera iphone 8 plus apk | |
49 Likes | 49 Dislikes |
4,440 views views | 107K followers |
News & Politics | Upload TimePublished on 23 Jul 2019 |
No comments:
Post a Comment